Organisasi Dalam Penegak

Ambalan Penegak

Ambalan Penegak beranggotakan paling banyak 40 orang.

  • Ambalan Penegak terbagi dalam satuan kecil yang disebut Sangga, masing-masing terdiri dari 5 – 10 orang.
  • Setiap Sangga dapat menggunakan Nama sesuai dengan aspirasi mereka, seperti ; Sangga Perintis, Sangga Penegas, Sangga Pendobrak, Sangga Pencoba, dan Sangga Pelaksana.
  • Masing-masing Sangga memilih seorang pemimpin Sangga, dan selanjutnya Pemimpin Sangga terpilih diberi kepercayaan untuk menunjuk wakil Pemimpin Sangga.
  • Para Pemimpin Sangga bermusyawarah untuk memilih salah seorang diantara mereka sebagai Pemimpin Sangga Utama, yang disebut PRADANA. Pradana memimpin Ambalan Penegak dan tetap merangkap jabatan sebagai pemimpin Sangga di Sangganya.

Dewan Ambalan

Dewan Ambalan diketuai oleh Pradana.
Anggota Dewan Ambalan dipilih dari para Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga, Baca lebih lanjut

Organisasi Kepramukaan Indonesia (Part 2)

D. PEMBINA PRAMUKA DAN PEMBANTU PEMBINA PRAMUKA

Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka termasuk sebagai Anggota Dewasa yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan Kepramukaan bagi anggota  muda  dan anggota  Dewasa Muda. Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut:
Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Siaga    sekurang-kurangnya berusia  17 tahun.
Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sedangkan Pembantu Pembina    Penggalang sekurang-kurangnya berusia  20 tahun.
Pembina Penegak sekurang-kurangnya berusia  25 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Penegak   sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia 28 tahun, sedangkan Pembantu Pembina Pandega    sekurang-kurangnya 26 tahun.
Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.

Syarat kekentuan lain selain memiliki KTA, seorang Pembina diwajibkan memiliki SHB yaitu Surat Hak Bina yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.

Pengukuhan Pengurus Gugusdepan Pramuka yang terdiri dari Pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan. Baca lebih lanjut

Organisasi Kepramukaan Indonesia (Part 1)

Untuk menjalankan misi gerakan pramuka Indonesia maka disusun suatu struktur organisasi kepramukaan dari tingkat nasional sampai dengan gugus depan sebagai ujung tombak organisasi gerakan pramuka Indonesia.

Secara umum organisasi gerakan pramuka Indonesia terdiri atas:
1. Majelis Pembimbing (Mabi)
2. Kwartir Gerakan Pramuka
3. Dewan Kerja
4. Lembaga Pendidikan Pramuka (Lemdika)
5. Satuan Karya (Saka)

A. MAJELIS PEMBIMBING (MABI)

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka, setiap gugusdepan, satuan karya dan kwartir membentuk Majelis Pembimbing. Majelis Pembimbing  adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada gudep/satuan/kwartir bersangkutan.

Majelis Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis Pembimbing. Mejelis Pembimbing wajib mengadakan rapat konsultasi secara periodik dengan gudep/satuan/kwartir bersangkutan. Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka. Baca lebih lanjut